Pengusaha Properti Was-was Kenaikan PPN 12 Persen, Harga Bahan Bangunan dan Upah Tukang Melejit


Jelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025, pengusaha perumahan atau pengembang betul-betul dilanda galau.

Beban di tahun depan sudah terasa, mulai dari semakin mahalnya bahan bangunan hingga kenaikan upah pekerja. Untuk menaikkan harga jual rumah, khawatir tak laku karena masih lemahnya daya beli.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya mengaku belum melihat adanya titik terang di tahun depan. Dia malah mengkhawatirkan industri properti yang menyerap banyak pekerja, bakal kelabakan karena kenaikan PPN 12 persen.

“Efek untuk sektor properti mulai bahan bangunan, upah tenaga kerja, semuanya naik. Artinya kenaikan yang akan terjadi tentu berkali-kali lipat, tidak hanya 1 persen,” kata Bambang, Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).

Tahun depan, kata Bambang, pemerintah memperpanjang PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti, sampai dengan harga Rp5 miliar. Namun kenyataannya tidaklah semudah yang dibayangkan. Karena ada syarat yang memberatkan pengembang untuk bisa mendapat insentif tersebut. Yakni, hanya untuk properti yang ready unit.

Dia bilang, pengembang saat ini, lebih banyak menjual sistem indent dalam memasarkan propertinya. Semua karena keterbatasan permodalan. Artinya properti yang indent tidak bisa mendapatkan insentif PPNDTP.

Lalu efek yang ditimbulkan memperlemah daya beli masyarakat. Ujungnya kemampuan dan kemauan membeli properti akan turun.

Tentu dengan tambahan kenaikan PPN 12 persen, konsumen properti indent akan berpikir ulang dalam membeli. Apalagi harga dasar properti juga naik akibat kenaikan harga material bangunan dan upah tenaga kerja.

“Karena itu kami mengusulkan rumah indent bisa mendapat insentif PPNDTP. Walau nilainya tidak sebesar PPNDTP ready unit. Misal 50 persennya dari PPNDTP ready unit,” ujar Bambang.

Tentu dengan term and condition yang ketat untuk pengembang yang bisa mendapatkan insentif tersebut. Misalnya, maksimal indent satu tahun.

Pengembang harus punya reputasi baik untuk proyek-proyek yang lainnya, terdaftar di asosiasi yang diakui pemerintah, dan punya kerja sama dengan perbankan.

“Ini usulannya mirip dengan insentif PPNDTP kendaraan listrik dan mobil hybrid. Keduanya dapat insentif tapi bereda besarannya. Semoga konsep tersebut bisa diaplikasikan di bisnis properti,” tandasnya.