Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Ia menyebut, pertimbangan hakim soal hukuman 12 tahun penjara terlalu berat, berbanding terbalik dengan tindakan korupsi yang telah dilakukan Harvey Moeis.
“Ini hakimnya kok sangat berperikumanusiaan sekali. Bahwa korupsi kasus tambang timah ini kan menyengsarakan rakyat Bangka Belitung,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Rabu (24/12/2024).
Menurut Boyamin, seharusnya masyarakat Banga Belitung bisa sejahtera. Namun, tidak menikmati apa-apa dengan adanya tambang timah tersebut.
“Kelihatan kalau dari udara, dari pesawat itu bopeng-bopeng. Jadi ini kan menyangkut hidup orang banyak karena dikorupsi, tapi mereka menjadi miskin atau menjadi belum sejahtera,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.
Menurut Eko, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT, tanpa terlibat dalam struktur kepengurusan perusahaan. Dalam pertemuan kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai jembatan penghubung perusahaan dalam membahas kerjasama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.
Eko menjelaskan bahwa Harvey membantu kerjasama tersebut karena hubungan dekatnya dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalaman Harvey dalam mengelola perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.
Hakim juga menilai, bahwa kerugian negara dalam kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk yang mencapai Rp300 triliun bukan sepenuhnya disebabkan kesalahan suami aktris Sandra Dewi. Keputusan mengenai kerjasama tersebut, menurut hakim, diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah.
“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan Harvey bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Oleh karena itu, vonis 6,5 tahun dianggap telah memenuhi rasa keadilan.
“Hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadikan vonis terhadap Harvey Moeis diyakini telah memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu hakim anggota.