Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mewanti-wanti rencana pemerintah untuk mengampuni para koruptor asal mau kembalikan hasil korupsi.
“Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku,” ujar Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud meyakini, titik persoalan dari wacana yang dihembuskan Presiden Prabowo Subianto bukan terletak pada pengampunan untuk koruptor, namun pada pengembalian hasil korupsi atau asset recovery secara maksimal.
“Kan Pak Prabowo inginnya sebenarnya agar aset negara tidak hilang. Asset recovery namanya kalau itu di konvensi PBB. Itu dibenarkan asset recovery itu. Silakan asset recovery itu,” kata dia.
Namun Mahfud menekankan, proses pengembalian aset negara jangan dilakukan secara diam-diam. Ia menyetujui untuk mengampuni para koruptor tetapi tetap dilakukan di ruang publik.
“Seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam. Gitu. Nah ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa yang mengumumkan, apakah yang bersangkutan minta damai itu mau diumumkan namanya?” kata dia.
Mahfud mengusulkan, pengembalian aset itu dilakukan melalui proses pengadilan.
“Nah kalau tidak diumumkan, tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja,” kata Mahfud.