Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merasa tak terima dengan kritikan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md kepada Presiden Prabowo Subianto terkait denda damai bagi pelaku korupsi.
Menurut politisi Gerindra itu, Mahfud tak lagi pantas untuk menilai persoalan hukum, lantaran merupakan sosok yang gagal menjalankan tugas sebagai Menkopolhukam.
“Mahfud Md ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, (lantas) apa yang mau dinilai oleh Mahfud Md,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Menurut Habiburokhman, Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara tidaklah mungkin bertindak serampangan dengan menginstruksikan bawahannya untuk mengabaikan bahkan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Habiburokhman menjelaskan bahwa subtansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.
“Enggak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan, intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara,” kata dia.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mewanti-wanti rencana pemerintah untuk mengampuni para koruptor asal mau kembalikan hasil korupsi.
“Gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah. Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu,” ujar Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, Mahfud juga mengkritik bahwa Menteri Hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenaran terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.
“Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, Denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan,” kata dia.
Ia bahkan menegaskan pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas salah. Sebab menurut dia, kasus korupsi, tidak pernah diselesaikan secara damai, jika demikian maka sama dengan kolusi.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan,” kata dia.