Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanas Tanak mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal ditahan KPK jika memenuhi syarat pemeriksaan, salah satunya bila ditemukan indikasi menghilangkan barang bukti.
“Ditahan orang atau tidak, itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja,” kata Johanas saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).
Ia menjelaskan, maksud dari memenuhi syarat di sini yakni sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa ‘pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi’.
“Kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan uu pasti ditahan,” tuturnya.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.
Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Ia juga disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat operasi tersebut berlangsung.