Fenomena berburu koin melalui aplikasi Koin Jagat kini merambah kawasan wisata di Jakarta, termasuk Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat. Tren ini menuai perhatian serius dari Satgas Keamanan UPK Kota Tua yang menilai praktik tersebut tidak hanya ilegal karena tanpa izin, tetapi juga berpotensi membahayakan pengunjung.
Ahmad Rukmana, anggota Satgas Keamanan UPK Kota Tua, menyatakan keresahannya terhadap aktivitas ini. Ia menegaskan bahwa menempatkan koin di area wisata tanpa izin merupakan pelanggaran aturan.
“Kami merasa resah dengan aktivitas ini. Menaruh koin tanpa izin jelas ilegal dan melanggar aturan. Bahkan jika mereka meminta izin, kami tidak akan mengizinkan karena aktivitas ini membahayakan pengunjung,” ujar Ahmad saat ditemui inilah.com di lokasi, Rabu (15/1/2025).
Risiko Keselamatan di Area Wisata
Ahmad mengungkapkan bahwa aktivitas berburu Koin Jagat telah beberapa kali ditemukan oleh Satgas selama dua hari terakhir. Pada Selasa (14/1/2025), sejumlah pengunjung terlihat mencari koin di area air mancur di tengah Taman Fatahillah.
“Beberapa koin ditemukan di dekat air mancur depan Museum Fatahillah. Area itu memiliki aliran listrik untuk air dan lampu. Jika ada yang tidak hati-hati, mereka bisa tersetrum. Apalagi kolam air mancur cukup dalam, lebih dari satu meter, sehingga berisiko bagi keselamatan mereka,” jelasnya.
Selain di air mancur, koin juga ditemukan di taman hingga pepohonan sekitar kawasan Kota Tua. Meski belum ada kerusakan signifikan yang dilaporkan, Satgas mengambil langkah tegas untuk melarang aktivitas ini demi menghindari risiko lebih besar.
“Sampai saat ini memang belum ada laporan kerusakan signifikan, tetapi kami tetap melarang keras aktivitas ini. Setiap hari kami mengimbau pengunjung untuk tidak berburu koin di kawasan Kota Tua,” tambah Ahmad.
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas UPK Kota Tua mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mengikuti tren semacam ini. Selain melanggar aturan, aktivitas berburu koin di tempat yang tidak semestinya dapat menciptakan risiko keamanan bagi pengunjung.
Hingga Rabu siang (15/1/2025), belum ada aktivitas berburu koin yang terpantau di kawasan tersebut. Namun, Satgas berkomitmen untuk terus memantau agar tidak ada lagi koin yang ditempatkan di area Kota Tua.
“Kami belum tahu apakah koin-koinnya sudah habis atau masih ada, tetapi kami akan tetap memantau,” tutup Ahmad.
Koin Jagat sendiri adalah permainan berbasis aplikasi yang mengharuskan pemain berburu koin di lokasi tertentu di ruang publik untuk memenangkan hadiah uang tunai. Nilai hadiahnya berkisar antara ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. Permainan ini memanfaatkan teknologi digital dan ruang publik sebagai arena bermain.
Permainan ini dinilai menciptakan pengalaman unik karena menggabungkan dunia virtual dengan dunia nyata.