Kejagung Kejar Sumber Uang Rp21,1 Miliar Milik Eks Ketua PN Surabaya


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri sumber uang sebesar Rp21,1 miliar yang disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS).

Abdul Qohar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rudi diduga menerima uang 20.000 dolar Singapura dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang saat ini juga menjadi tersangka, untuk membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan Ronald Tannur.

Apabila dijumlahkan maka totalnya sebanyak 63.000 dolar Singapura.

Angka tersebut, berbeda dengan yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi, yakni sebesar 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.

Jika dikonversikan dengan nilai rupiah pada Selasa (14/1), jumlahnya lebih kurang Rp21.141.956.000.

“Kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima,” ujar Qohar, dikutip Rabu (15/1/2025).

Qohar menjelaskan, angka yang ditemukan saat pemeriksaan tersebut ternyata jauh lebih kecil ketimbang apa yang didapat saat menggeledah kediaman Rudy. Pada saat pemeriksaan, total uang yang diduga diterima Rudy sebesar 63.000 dolar Singapura, sementara dari hasil penyitaan ditemukan 1.099.626 dolar Singapura.

“Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal. Untuk kepastiannya dari mana, saya minta teman-teman sabar. Semua pasti perlu proses,” kata dia.

Eks Ketua PN Surbaya jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur. Rudi kini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dijemput Kejaksaan Agung di Bandara Halim Perdana Kusuma, Selasa (14/1/2024) sore.

Rudi diterbangkan dari Palembang dan mendarat di Halim sekitar pukul 16.35 WIB.

Rudi ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Setelah 2 jam diperiksa, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik menemukan sejumlah uang mencapai Rp 21 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika.