Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan perubahan kebijakan kendaraan listrik (EV) yang ada di AS tidak ada dampaknya untuk industri otomotif Tanah Air.
Hal tersebut dikarenakan AS tidak banyak menaruh investasi yang besar untuk Indonesia dalam perkembangan ekosistem mobil listrik. Negara-negara yang berdampak tentunya adalah negara yang mayoritas menerima banyak manfaat dari AS itu sendiri.
“Namun, bagi Indonesia, dampak langsung mungkin terbatas, mengingat tidak terasanya investasi AS di ekosistem EV Indonesia,” kata Yannes, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).
Indonesia yang masih berharap pada investor asing dari kawasan Asia seperti Jepang, Korea Selatan dan juga China ini tentunya tidak memiliki pengaruh yang cukup dalam perubahan yang diambil oleh Donald Trump sebagai Presiden AS saat ini.
“Sedangkan mundurnya AS dari Paris Agreement (Kesepakatan Paris) lebih berdampak pada kebijakan energi dan iklim global yang memperlambat, setidaknya 5 tahun transisi ke energi bersih di tingkat internasional,” tambah Yannes.
Sebelumnya, Trump dikabarkan telah menandatangani perintah eksekutif yang yang mengisyaratkan niatnya untuk menghapuskan kebijakan EV pemerintahan presiden sebelumnya, Joe Biden, yang ia sebut sebagai ‘mandat’.
Tidak hanya itu saja, Trump juga menandatangani perintah yang mengisyaratkan niatnya untuk melemahkan standar emisi kendaraan, yang akan menjadi pukulan besar bagi lingkungan.
Perintah tersebut merupakan salah satu dari rentetan tindakan eksekutif yang diambil oleh Trump, setelah pelantikannya pada Senin (20/1/2025) waktu setempat, ketika ia mulai bekerja untuk membatalkan beberapa pencapaian pada masa pemerintahan Biden.
Trump juga mendeklarasikan ‘darurat energi nasional’ dalam sebuah langkah yang dimaksudkan untuk melemahkan standar lingkungan dan memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan polusi dengan lebih bebas.
Trump lalu menjabarkan niatnya menghilangkan ‘mandat EV’ yang ia sebut untuk ‘mendorong pilihan konsumen yang sebenarnya’, berujung pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi.
Ia menyebut akan mengakhiri, jika perlu, mengabaikan aturan emisi negara bagian yang dapat membatasi penjualan mobil bertenaga bensin, dan mempertimbangkan penghapusan subsidi yang lebih memilih EV daripada teknologi lain.
Trump juga dikabarkan akan segera menghentikan pendanaan untuk pengisian daya kendaraan listrik, dengan menjelaskan bahwa semua lembaga harus segera menghentikan pencairan dana yang dialokasikan melalui Undang-Undang Pengurangan Inflasi tahun 2022 atau Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan.