PDIP Pertanyakan Posisi Jokowi di Pilpres, Sindir Dukungan untuk Gibran

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan Kepala Negara bebas menentukan dukungannya kepada salah satu pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) patut dipertanyakan. Pasalnya, Jokowi tidak memperjelas tentang posisi dirinya dalam memberikan dukungan itu.

Komaruddin pun menyindir, dukungan itu akan diberikan kepada capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung Jokowi.

“Jadi, kalau bapaknya presiden aktif, mengkampanyekan anaknya menjadi presiden, itu baru pertama kali terjadi di dunia. itu harus dihindari,” kata Komarudin kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia menjelaskan, Jokowi seharusnya dapat memperjelas posisi apakah dia masuk ke dalam tim sukses salah satu pasangan calon atau berasal dari partai politik. Apalagi, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

“Sebagai presiden yang selama ini dikhawatirkan dan diminta oleh rakyat  untuk menghindari terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” ujar Komarudin menambahkan.

Sebelumnya, Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memperbolehkan mereka untuk kampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Presiden Jokowi itu merespons terkait sejumlah menteri yang masuk sebagai tim sukses (timses) untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Boleh,” kata Jokowi.

Dia menjelaskan, presiden dan menteri merupakan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut Jokowi, kampanye termasuk hak demokrasi dan hak politik setiap warga, termasuk presiden dan para menteri.

Ia menilai, hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Jokowi menyebut, aspek terpenting yaitu presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

 

Sumber: Inilah.com