Amnesty: Kegagalan Inggris Bertindak Memungkinkan Terjadinya Aksi Genosida Israel di Gaza


Amnesty International telah mengungkapkan pemerintah Inggris telah mengabaikan kewajiban hukum dalam mencegah genosida. Akibatnya, memungkinkan Israel untuk terus melancarkan perang genosidanya di Palestina.

Lembaga pengawas hak asasi manusia yang berpusat di Inggris itu mendesak pemerintahan Keir Starmer untuk mengambil langkah-langkah mendesak dan berarti untuk mencegah tindakan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza sebagai kewajiban terhadap Konvensi Genosida selaku Negara Pihak.

“Genosida terhadap rakyat Palestina adalah masalah hukum dan bukti, bukan opini,” kata Sacha Deshmukh, Kepala Eksekutif Amnesty International Inggris, dalam sebuah pernyataan, mengutip The New Arab (TNA), kemarin.

“Perdana Menteri Keir Starmer harus menerima kewajiban Inggris untuk mencegah genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza dan membantu memastikan adanya keadilan dan akuntabilitas,” tambah Deshmukh.

Pernyataan itu muncul saat lembaga pengawas tersebut menandai ulang tahun pertama putusan Mahkamah Internasional tentang risiko yang masuk akal bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. “Pemerintah Inggris seharusnya memperhatikan putusan ICJ yang sangat penting ini pada hari diumumkan,” kata Deshmukh.

Ketidakpedulian Inggris terhadap kewajiban internasionalnya untuk mencegah genosida, lanjut Amnesty, telah menyebabkan impunitas Israel dan menimbulkan risiko keterlibatan Inggris dalam kejahatan serius terhadap hukum internasional.

“Inggris memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan semua cara yang wajar untuk membantu mencegah genosida dan konsisten ketika mendukung hukum internasional – seperti yang telah dilakukannya ketika menyerukan kejahatan yang dilakukan pasukan Rusia,” kata Amnesty.

Kelompok hak asasi manusia tersebut menyimpulkan dalam laporannya bulan Desember 2024 bahwa Israel telah melakukan, dan terus melakukan, genosida di Gaza menyusul perang Israel di Gaza. Kelompok tersebut menemukan bahwa negara tersebut telah melukai dan membunuh warga sipil, serta memblokir bantuan, gagal menyerang anggota Hamas seperti yang mereka inginkan secara sah.

Laporan tersebut menunjukkan bagaimana Israel telah melakukan tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida, memperlakukan warga Gaza sebagai kelompok submanusia dengan niat untuk menghancurkan mereka secara fisik.

Perang Israel telah menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina sejak Oktober 2023, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemukan korban sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.

Meskipun perang telah mencapai gencatan senjata pada 19 Januari, Israel terus menargetkan warga Palestina, dengan fokus di Tepi Barat yang diduduki dan melanjutkan serangannya yang telah berlangsung selama seminggu terhadap kota Jenin dan kamp pengungsiannya.