Sikapi Putusan Dismissal MK, Senin DPR Gelar Rapat Reschedule Pelantikan Kepala Daerah


Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya bakal mengadakan rapat ulang bersama penyelenggara pemilu, buntut putusan dismissal sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan 4-5 Februari 2025.

“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II, pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Padahal sebelumnya, DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu sudah menetapkan tiga gelombang jadwal pelantikan kepala daerah, baik yang berperkara di MK maupun tidak.

Akan tetapi, adanya putusan dismissal MK tentu memaksa harus merubah jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Meski begitu, Komisi II bakal menggelar rapat untuk mendiskusikan hal tersebut.

“Maka secara etis, secara adat, politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

Diketahui, MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.

Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.