Bansos Bukan Komoditas Kampanye, SMRC: Bisa Dipidanakan

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad menegaskan bantuan sosial (bansos) beras dari Bulog yang digunakan untuk kepentingan paslon tertentu, jelas menyalahi aturan yang ada.

“Ya, seharusnya bansos dari pemerintah itu tidak dijadikan komoditas kampanye salah satu pasangan,” tegas Saidiman kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Bahkan, kata dia, hal seperti ini tidak cukup bila hanya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja tetapi ke aparat penegak hukum (APH). “Kalau terbukti bansos itu digunakan untuk kampanye politik, mestinya bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah sempat mengkritik dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) pemerintah. Hal ini makin kentara setelah tersebarnya foto-foto di media sosial X (Twitter), yang menunjukkan adanya bansos beras dari Bulog yang bersumber dari cadangan besar pemerintah (CBP), namun ditempeli dengan stiker Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Secara terpisah, pengamat politik, Ikrar Nusha Bakti meminta publik memantau dan mencari tahu apakah hal ini nyata adanya, mengingat tindakan seperti ini sudah masuk pada ranah politik uang.

“Dan Anda juga jangan main-main, perlu dipantau juga benar tidak presiden itu menggunakan cadangan beras nasional, dibagi-bagi untuk kemudian seakan-akan itu adalah memberi bansos, tapi saya yakin seyakin-yakinnya bahwa itu adalah bagian dari politik uang untuk membeli suara,” kata Ikrar secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Anomali Perilaku Pemilih Pemilu 2024 dan Perbedaan Hasil Lembaga Survei’, Rabu (24/1/2024).

Menurut dia, tindakan ini menjadi bagian dari berbagai manuver politik yang dilakukan oleh Jokowi untuk memenangkan putranya. “Itu lah teknik-teknik yang digunakan oleh Jokowi untuk secara membabi-buta, untuk membantu putra sulungnya agar memenangi pemilu 2024,” tutur dia.

Sumber: Inilah.com