DPR Atur Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Imbas Rencana MK


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kalau pelantikan kepala daerah secara bertahap yang seharusnya dimulai pada 6 Februari 2025, kemungkinan besar akan diundur.

Hal ini imbas dari rencana Mahkamah Konstitusi mempercepat putusan dismissal sengketa Pilkada 2024.

“Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

MK berencana akan membacakan putusan pada 4-5 Februari 2025, menilik hal tersebut makan pelantikan kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP menjadi ikut berubah.

“Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama, lebih banyak daripada rencana semula,” tuturnya.

Dasco menyebut saat ini pemerintah, KPU dan lembaga terkait tengah menghitung formulasi yang tepat kapan pelantikan akan dilaksanakan. Yang pasti, Dia menambahkan, pelantikan itu akan tetap diselenggarakan Februari 2025.

“Ya, sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah keputusan MK mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR,” jelas Dasco.

Putusan Dismissal MK

Diketahui, MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4–5 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.

Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.