Lebih dari 200 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN, Diberi Waktu hingga Maret!


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 273.345 dari 418.665 Penyelenggara Negara (PN) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2024. Hingga 31 Januari 2025, baru 145.320 Penyelenggara Negara yang memenuhi kewajiban tersebut.

“Berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 Wajib Lapor, sejumlah 145.320 Wajib Lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Budi merincilan, jumlah Penyelenggara Negara yang telah menyampaikan laporan LHKPN berdasarkan bidangnya. Di bidang eksekutif, terdapat 334.437 Wajib Lapor, dengan 111.880 orang (33,45 persen) telah melapor.

Untuk bidang legislatif, dari total 20.223 Wajib Lapor, sebanyak 8.121 (40,16 persen) telah menyampaikan LHKPN. Di bidang yudikatif, terdapat 18.070 Wajib Lapor, dengan 15.552 orang (86,07 persen) telah melapor.

Sementara itu, di lingkungan BUMN/BUMD, dari total 45.935 Wajib Lapor, baru 9.767 orang (21,26 persen) yang telah memenuhi kewajibannya.

Budi mengingatkan, sebanyak 273.345 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN harus segera menyampaikan laporan tersebut paling lambat 31 Maret 2025.

“KPK mengimbau para Penyelenggara Negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025,” ucapnya.