KPK Ungkap Kepala BPJN Kalbar Punya SPBU dan Butik, tak Dilaporkan dalam LHKPN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah aset properti milik Dedy.

“(Yang diklarifikasi) properti,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pahala membenarkan bahwa Dedy tidak melaporkan sejumlah aset seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan sebuah toko butik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Dedy, merupakan ayah dari dokter koas yang viral Lady Aurellia, mengaku telah menyampaikan seluruh hartanya kepada KPK melalui LHKPN. Pernyataan tersebut disampaikan Dedy usai menyelesaikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Dedy membantah dugaan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Menurutnya, hal tersebut sudah dijelaskan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. “Enggak ada, semuanya sudah saya laporkan,” kata Dedy, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, dia juga mengaku telah menyampaikan semua usahanya kepada KPK. Namun, ada dua usaha yang diklaimnya milik orang tuanya. “Itu yang SPBU sama butik. Itu bukan punya saya, punya dari orang tua,” pungkas Dedy.

Sebagai informasi, Dedy Mandarsyah, yang juga ayah dari Lady Aurellia, pernah terseret dalam kasus suap proyek jalan. Kasus tersebut melibatkan Kepala Satuan Kerja BPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar, yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, membenarkan informasi tersebut.

“Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” kata Herda saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024).

Selain dugaan terkait LHKPN, Dedy sebelumnya juga terseret dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Luthfi. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh sopirnya, Fadila alias DT, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Kasus ini diduga bermula dari putrinya, Lady Aurellia Pramesti, yang tidak terima dengan jadwal piket dokter tersebut pada malam tahun baru.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses pada Jumat (13/12/2024), Dedy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp9.426.451.869 per 14 Maret 2024. Kekayaannya meliputi satu unit mobil Honda CR-V seharga Rp450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, serta tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing Rp200 juta dan Rp350 juta.

Selain itu, Dedy juga memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Ia diketahui tidak memiliki utang. Istrinya, Sri Meilina, diketahui sebagai seorang pengusaha yang memiliki galeri batik dan tenun di Palembang.