Polda Jawa Timur (Jatim) sudah mengantongi hasil tes kejiwaan Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32), tersangka kasus mutilasi terhadap Uswatun Khasanah atau UK (29) wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, Antok didiagnosis mengidap gangguan kepribadian psikopat narsistik.
“Kita juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, tersangka menunjukkan ciri-ciri psikopat narsistik, salah satunya memiliki sifat anti-sosial dan kurangnya rasa iba.
“Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan [tindakan kejahatan], dia anti-sosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.
Farman mengatakan, pihak melakukan tes kejiwaan karena Antok menunjukkan sikap-sikap yang aneh. Salah satunya Antok sangat tenang dan tidak menunjukkan penyesalannya meski ia sudah membunuh kekasihnya, Uswatun.
Dalam rekaman video CCTV yang beredar, Antok juga terlihat tenang saat menenteng koper besar berwarna merah di hotel tempat dia mengeksekusi korban.
Sebagai informasi, Antok menghabisi Uswatun di sebuah kamar hotel setelah keduanya makan malam Bersama di sebuah restoran di Blitar. Antok dan Uswatun memang sudah menjadwalkan pertemuan ini.
Namun, saat di kamar hotel, tersangka mengaku dirinya cekcok dengan Uswatun. Hal ini didasari permasalahan soal ucapan Uswatun yang dinilai melukai perasaan tersangka. Pasalnya saat itu, Uswatun disebut menyumpahi anak kandung Antok dari istri sahnya jika kelak akan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Tersangka Antok mencekik leher, hingga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1/2025). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1/2025) dini hari.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.