Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto, dapat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, secara objektif.
Sidang dijadwalkan digelar Rabu (5/2/2025) dan akan berlangsung secara maraton selama tujuh hari kerja.
“Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Tessa mengingatkan agar hakim memutuskan perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka secara adil. Ia menekankan agar Hakim Djumyamto tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun yang berkepentingan memenangkan Hasto agar lepas dari jerat tersangka.
“Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” katanya.
Tessa menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal ini, menurutnya, akan mematahkan argumen tim kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan nanti.
“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” ucapnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Hasto, yang semestinya digelar pada Selasa (21/1/2025).
Hakim tunggal Djumyamto menyatakan bahwa tim Biro Hukum KPK selaku termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Termohon (KPK) hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar Hakim Djumyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Sidang kemudian ditunda hingga Rabu (5/2/2025).
Tessa menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK saat itu disebabkan oleh persiapan materi persidangan yang belum rampung.
Untuk sidang besok, Tessa memastikan bahwa tim Biro Hukum KPK telah siap menghadiri sidang praperadilan tersebut.
“Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK,” ujar Tessa.