Diperiksa KPK dan BPKP, Dua Pejabat Setjen DPR Dicecar soal Korupsi Rumah Jabatan Anggota


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa dua pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR terkait proyek pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR Tahun Anggaran 2020 yang diduga bermasalah.

“Semua hadir (saksi), riksa klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan (RJA) sejak perencanaan, pelaksanaan, dan laporannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Dua pejabat Setjen DPR yang diperiksa adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sri Wahyu Budhi Lestari, serta mantan Kasubbag RJA Kalibata, Ahmat Sapiulloh. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya diberitakan, nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 mencapai sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi dalam proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh Inilah.com, berikut nama-nama tersangka:

1. Indra Iskandar (mantan Sekjen DPR)

2. Hiphi Hidupati (mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI)

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

7. Edwin Budiman (Swasta)

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan RJA DPR masih berlangsung. Tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti sebelum menahan para tersangka.

“Ini sedang berproses. Kami terus mengumpulkan informasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

Asep menjelaskan, salah satu barang bukti yang menjadi fokus penyelesaian adalah laporan audit terkait kerugian negara yang tengah dihitung oleh BPKP.

“Yang menghitung kerugian negara itu BPKP. BPKP membutuhkan dokumen-dokumen terkait pengadaan tersebut. Nah, ini yang sedang kami penuhi,” jelas Asep.

Di sisi lain, tim penyidik KPK yang menangani perkara pengadaan RJA DPR juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.

“Satgas yang menangani perkara RJA juga menangani kasus di Jawa Timur terkait DPRD. Jadi mereka sedang mengurus itu juga,” tambahnya.