Efisiensi Anggaran Ibarat Memotong Lemak, Guru Besar UI: Awas Jangan Kena Tulang


Terkait program kencangkan anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali mengingatkan jangan serampangan. Perlu bijak dalam memotong anggaran di kementerian/lembaga (K/L).

“Ketika melakukan efisiensi, itu artinya kita ‘membuang lemak’, bukan buang ‘otot’ dan ‘tulang’. Karena, kalau satu institusi itu yang dibuang ‘ototnya’ maka akan lumpuh. Pun jika ‘tulangnya’ dipotong, maka hancur, tidak bisa jalan,” kata Rhenald di Antara Heritage Center Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Rhenald mengatakan, pemangku kepentingan terkait, perlu menyisir dengan cermat program-program yang dimiliki sehingga anggaran yang terbatas itu benar-benar digerakkan dan dimanfaatkan dengan baik ke program prioritas serta tepat sasaran. “Pemerintah harus bijak, jangan sampai membuang ‘otot’ dan ‘tulang’ dari institusi, yang dibuang lemaknya,” kata pakar ekonomi dan bisnis itu.  

Rheinald bilang, efisiensi anggaran memang langkah yang baik. Namun, perhatian jangan hanya tertuju kepada anggaran yang dimiliki K/L saja. Saat mengeksekusi program juga harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi.

“Langkah pertama (efisiensi) ini memang banyak dipertanyakan masyarakat, karena semuanya ditujukan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Tapi, penting juga bagi pemerintah berikan dukungan yang baik kepada masyarakat,” kata Rhenald.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan, surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.

Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

Hal ini pun membuat setiap K/L harus merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.

Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kemenkeu.