Media Israel: AS Pertimbangkan Relokasi Warga Gaza ke Somalia dan Maroko


AS kabarnya tengah mempertimbangkan rencana untuk memindahkan warga Palestina di Jalur Gaza ke Maroko dan dua wilayah otonom di Somalia. Kabar tersebut diungkap dalam laporan media Israel, N12.

Kedua wilayah otonom itu –Somaliland dan Puntland– telah mendeklarasikan kemerdekaan dari Somalia, tetapi belum diakui secara internasional, sedangkan Maroko ingin menyelesaikan sengketa teritorial di Sahara Barat, kata laporan yang disiarkan pada Rabu (5/2/2025) malam waktu setempat itu.

Laporan tersebut berdalih bahwa rencana AS untuk mengosongkan dan membangun kembali Jalur Gaza adalah untuk memulihkan wilayah tersebut, bukan mencaploknya.

Pada Selasa (4/2/2025), Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa AS akan ‘mengambil alih’ Gaza, yang disebutnya sebagai ‘lokasi penghancuran’ akibat serangan brutal Israel selama kurang lebih 15 bulan.

Dia juga mengusulkan pemindahan massal warga Jalur Gaza ke negara lain seperti Mesir atau Yordania sebagai bagian dari rencananya untuk mengubah wilayah kantong Palestina itu menjadi ‘Riviera Timur Tengah’.

Usulan Trump itu mendapat tentangan dari berbagai belahan dunia, bukan hanya dari Palestina dan negara-negara Arab, tetapi juga negara-negara lain termasuk China dan Indonesia.

“Usulan semacam itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, perdamaian dan stabilitas di kawasan tidak akan tercapai tanpa berdirinya negara Palestina,” kata Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Rabu.

Dia menegaskan bahwa Jalur Gaza ‘adalah bagian tak terpisahkan dari tanah Palestina’ bersama Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Penentangan juga disuarakan oleh pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing pada hari yang sama.

“Kami menentang pemindahan paksa warga di Gaza,” kata Lin, seraya meminta pihak-pihak terkait untuk mengembalikan penyelesaian konflik Israel-Palestina pada ‘Solusi Dua Negara’.

Sementara itu, pemerintah Indonesia mengutuk keras segala upaya dan wacana apa pun untuk memindahkan warga Palestina secara paksa dari tanah airnya.

“Tindakan semacam itu akan menghambat terwujudnya Negara Palestina merdeka dan berdaulat sebagaimana yang dicita-citakan oleh Solusi Dua Negara berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Rabu.