Penetapan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka korupsi PT Jiwasraya (Persero), bikin heboh Lapangan Banteng, markas Kemenkeu yang dipimpin Sri Mulyani.
Atas perkembangan hukum ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro hanya bisa pasrah. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Beberapa jam sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menerangkan, peristiwanya berawal pada Maret 2009, ketika keuangan Jiwasraya masuk kondisi tak sehat lias insolvent.
“Posisi tanggal 31 Desember 2008, terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis, sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam (7/2/2025).
Qohar menyampaikan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka. “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran di Kemenkeu RI,” ujarnya.
Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.