Penasihat hukum Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Ifdhal Kasim mengungkapkan, sebelum ke Polda Metro, Aiman sempat menyambangi Dewan Pers sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia berharap Dewan Pers dapat memberikan penilaian atas pernyataan Aiman tersebut.
“Apakah merupakan tindak pidana atau tidak karena itulah kami melaporkan terlebih dahulu kepada dewan pers untuk dewan pers mengklarifikasi nanti termasuk pada sumber yang dimintai keterangan saudara Aiman dalam menyampaikan pernyataannya tersebut,” kata Ifdhal di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Ifdhal mengungkapkan Aiman pada saat menyampaikan kritik masih berstatus sebagai wartawan. Itulah alasannya Dewan Pers perlu dilibatkan. Ia mengatakan, penyataan Aiman berbasis data, bukan berbasis pada khayalan dan bagian dari pekerjaannya sebagai seorang jurnalis. “Karena itu menjadi kewenangan dari dewan pers untuk menilai apakah apa yang dikerjakan oleh saudara Aiman ini,” ucapnya.
Sementara Aiman mengaku sangat heran atas kasus yang menjeratnya karena kritik yang disampaikan di tengah krisis kepercayaan terhadap netralitas pada Pemilu 2024 dirinya malah berujung pada jalur pidana.
“Meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses,” katanya.
Kini kasusnya sudah ditahap penyidikan, Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Jawaban saya tadi, saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Aiman soal peluang dirinya jadi tersangka dugaan hoaks.
Diketahui, Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946, tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB, di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Leave a Reply
Lihat Komentar