Anggaran IKN Diblokir Sri Mulyani, Jokowi: Tanyakan ke Pak Bas


Terkait pemblokiran anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), mantan Presiden Jokowi angkat bicara. Maklumlah, IKN adalah proyek mercusuar warisannya.

Saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (7/2/2025), Jokowi meminta masalah blokir anggaran IKN ditanyakan kepada Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono. “Ya tanyakan ke kepala Otorita IKN (anggaran IKN diblokir), tanyakan pemerintah saja,” ucap Jokowi, dikutip dari Inilahjateng.

Jokowi mengaku sempat berkomunikasi dengan Basuki Hadimuljono. Namun, hanya sekadar menanyakan kabar dan bukan membahas soal pekerjaan. “Ya kadang-kadang (komunikasi Basuki) mengabarkan aja, bukan urusan pekerjaan. Sehat Pak Bas hehe. Keluarga gimana, gitu aja,” ungkapnya.

Jokowi menegaskan, proyek pembangunan IKN merupakan urusan pemerintah yang saat ini dipimpin Prabowo Subianto. Ia tidak ingin dikaitkan dengan persoalan tersebut. “Itu kan (IKN) urusan pemerintah, jangan ditarik-tarik, itu urusan pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti menjelaskan soal pemblokiran anggaran IKN.

Dia bilang, Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak di tahun sebelumnya. Sementara proyek baru yang dimulai pada 2025, menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN).

Sebelum adanya efisiensi lewat Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN, sekitar Rp14,87 triliun.

Awalnya, anggaran tersebut belum dicairkan Kementerian Keuangan. Pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Blokir itu dalam artian bahwa kita punya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya, terblokir itu berarti tidak bisa dicairkan. Dicairkan itu harus izin kepada Kementerian Keuangan,” jelas Diana di Jakarta, Jumat (07/02/2025).

Setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan, Kementerian PU mendapatkan efisiensi anggaran sebesar Rp81,38 triliun dari pagu awal sebesar Rp110,95 triliun, sehingga sisanya hanya Rp29,57 triliun.

Diana tidak menampik, efisiensi anggaran tersebut juga berdampak kepada alokasi anggaran Kementerian PU untuk IKN tahun 2025.

“Dengan adanya efisiensi, blokir-blokir tadi kan tetap harus kami buka. Makanya kami kemarin ke DPR dulu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR itu adalah satu langkah yang harus dilakukan,” papar Diana.

“Jadi ini belum akhir dari segalanya, kalau saya mudah-mudahan masih ada jalan untuk kami melakukan ini (mengupayakan). Mudah-mudahan masih ada jalan,” ungkap Diana.