Tatib DPR Lampaui Kewenangan, Bawa Suasana Konflik Antar Lembaga


Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menilai Revisi Tata Tertib (Tatib) DPR melampaui kewenangan dan menganggap lembaga negara lain berada di bawah mereka. DPR seolah menjelma menjadi lembaga superpower.

“Lembaga-lembaga negara lain, dianggap oleh DPR berada di bawah mereka. Sehingga DPR bisa melampaui kewenangannya, hingga menabrak independensi lembaga-lembaga lainnya,” kata Efriza kepada Inilah.com, Sabtu (8/2/2025).

Isi tatib DPR yang menyebut bisa mengevaluasi calon pimpinan penyelenggara negara baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun lainnya, diyakini Efriza bakal memunculkan konflik.

“Jika didiamkan maka akan menghadirkan negeri ini ke depannya bersuasana konflik antar lembaga negara,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Efriza menambahkan urusan rekomendasi DPR dalam pencopotan calon pimpinan penyelenggara negara bisa menghadirkan gugatan di PTUN.

“Ini menunjukkan Tatib tersebut, sudah menyebabkan DPR menjadi lembaga super power, melampaui kewenangannya, juga membuat suasana negara dalam balutan konflik antar negara, bahkan DPR juga telah merusak semangat reformasi,” jelas Efriza.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi Tatib DPR hanya untuk penguatan internal. Dasco menerangkan, selama ini DPR tidak memiliki tindak lanjut terhadap para calon ketika sudah melakukan fit and proper test.

“Nah tatib ini kemudian mendorong supaya kemudian fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Ditingkatkan bukan kemudian langsung kemudian mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian. Enggak begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, terdapat mekanisme-mekanisme yang terutama fokus dari sisi monitoring administratifnya dan pelaksanaan tugasnya. Nantinya, rekomendasi dari hasil evaluasi itu akan diserahkan ke pemerintah.

“Jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka gitu,” jelas Dasco.

Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).