Lebih dari 70 negara penandatangan Statuta Roma menyatakan dukungan mereka atas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang baru-baru ini dijatuhkan sanksi oleh AS karena menyelidiki kejahatan perang Israel di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan bersama pada Jumat (7/2/2025), kumpulan negara yang mencakup Prancis, Jerman, Inggris, dan Belanda menegaskan dukungan mereka bagi independensi, integritas, dan imparsialitas ICC.
Pernyataan itu juga menyebut ICC merupakan pilar penting sistem peradilan internasional yang dapat memastikan keadilan atas kejahatan internasional yang paling parah serta keadilan bagi para korban.
Namun, yang terjadi saat ini justru ada pihak yang ‘menjatuhkan sanksi kepada ICC, pejabat dan stafnya, serta pihak-pihak lain yang bekerja sama sebagai respons atas Pengadilan yang menjalankan tugasnya berdasarkan Statuta Roma’.
Menurut pernyataan bersama, tindakan tersebut dapat ‘memperburuk risiko impunitas terhadap kejahatan berat dan mengancam supremasi hukum internasional yang krusial dalam memajukan tatanan dan keamanan global’.
Pernyataan itu juga menyuarakan kekhawatiran bahwa sanksi tersebut dapat membahayakan kerahasiaan informasi sensitif dan keselamatan pihak-pihak terkait, termasuk para korban, saksi, dan pejabat Pengadilan.
Negara-negara pendukung ICC itu prihatin sanksi tersebut dapat ‘secara parah melemahkan semua situasi di bawah penyelidikan karena Pengadilan mungkin terpaksa menutup kantornya di lapangan’.
Mereka menegaskan bahwa memajukan ICC berarti melayani ‘kepentingan bersama dalam memajukan akuntabilitas’.
Sebagai pendukung utama ICC, negara-negara tersebut menyatakan prihatin atas ‘upaya-upaya melemahkan independensi, integritas, dan imparsialitas Pengadilan’ dan berjanji untuk terus membantu ICC supaya dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan independen.
“Ketika kita berjuang bersama menjunjung keadilan internasional, kami menggarisbawahi peran kunci ICC dalam mengakhiri impunitas, mendorong supremasi hukum, dan memastikan dihargainya hukum internasional dan HAM,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Presiden AS Donald Trump pada Kamis (6/2/2025), menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas penyelidikan yang dianggapnya ‘ilegal dan tidak berdasar’ yang menargetkan AS dan sekutu karibnya, Israel.
November tahun lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Selama agresinya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, pasukan Zionis Israel telah membunuh lebih dari 47.000 warga Palestina serta menjadikan wilayah kantong tersebut sama sekali tak layak huni karena kehancurannya.