Terkait penggeledahan tiga ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025), begini penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas, Achmad Muchtasyar.
“Waduh saya enggak tahu tuh, orang saya di sini. Enggak paham sama sekali. (Belum cek) Ke sana (Ditjen Migas). Tadi pagi saya ke Ombudsman,” ujar Muchtasyar di SPBE PT Sadikun Gas, Jakarta Barat, Senin (10/2/2025).
Sebagai informasi, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, penggeledahan di Gedung Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah (crude oil).
“Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” ujar Harli, di Kejagung, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin, sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB ini merupakan salah satu tahapan dari penyidikan umum terkait kasus ini.
“Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam prosesnya, kata dia, penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggeledah tiga ruangan. Yakni, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir , dan Sekretaris Ditjen Migas.
Hasilnya, penyidik mengamankan lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.
“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Nantinya, kata dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.