Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas heran jaksa tak mengungkap asal-usul uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang menjadi bahan mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat di MA pada periode 2012-2022.
“Jaksa dalam dakwaannya tidak menguraikan secara rinci uang Rp915 miliar dan emas 50 kg tersebut berasal dari mana saja. Kami minta Kejagung terus menelusuri asal muasal uang dan emas gratifikasi tersebut. Siapa atau pihak mana yang menjadi pemberi dan dalam kasus apa saja,” ujar Hasbiallah kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, transparansi terkait asal-usul uang haram tersebut sangat penting untuk mengungkap praktik makelar kasus di tingkat MA.
“Ini jelas tantangan sekaligus prestasi besar bagi Kejagung dalam pemberantasan korupsi jika berhasil membongkar misteri ini dan membuatnya terang benderang,” sambung dia
Komisi III, kata dia, memberikan dukungan untuk menuntaskan misteri gratifikasi Zarof Zicar. Selain jumlahnya yang fantastis, menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan internasional.
“Kita dorong terus Kejagung untuk secepatnya membongkar siapa dan pihak mana saja dan apa kasus nya di balik uang Rp915 miliar dan 50 kg emas murni tersebut,” tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Nurachman Adikusumo, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025), hanya merincikan gratifikasi yang diterima Zarof berupa uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.
Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.
Sayangnya, tidak dirincikan sumber uang haram itu dari mana. Kabar yang beredar, dari jumlah fantastis itu terdapat uang Rp200 miliar untuk menangani perkara Sugar Group di MA. Zarof Ricar telah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari Sugar Group Company (SGC).
Adapun penemuan kasus gratifikasi Zarof selama menjabat di MA berawal dari pengungkapan kasus dugaan suap perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi. Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim MA berupa uang senilai Rp5 miliar.
Suap bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.