KPK Bisa Jadikan PT Asuransi Sinar Mas Tersangka Korporasi Kasus Korupsi PT Taspen


Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ikut menjadikan  PT Asuransi Sinar Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. 

PT Asuransi Sinar Mas, diduga ikut menikmati kasus korupsi yang ditaksir KPK telah merugikan negara Rp191,64 miliar. 

“Investasi fiktif adalah kejahatan. Semua yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari itu harus diproses hukum sesuai porsinya masing-masing,” ujar Hudi saat dihubungi Inilah.com, Rabu (12/2/2025).

Diketahui tim penyidik KPK juga telah memeriksa Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja dalam kasus yang telah menjadikan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasi sebagai tersangka.

Hudi menilai pemeriksaan Indra Widjaja merupakan momentum yang tepat bagi KPK untuk menetapkan PT Sinar Mas sebagai tersangka korporasi.

“Dapat dipidana karena setiap tindak pidana yang dilakukan oleh individu untuk menguntungkan korporasi adalah tindak pidana korporasi,” kata dia.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Salah satu saksi yang dipanggil adalah eks Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono, serta Komisaris Utama PT Sinar Mas, Indra Widjaja.

“Hari ini, Rabu (12/02), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

Selain Indra Widjaja, KPK juga memeriksa Direktur PT Hartadinata Abadi, Ferriyady Hartadinata, serta Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk, Agung Cahyadi Kusumo, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama. Namun, KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap mereka.

Pada kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka, yakni Antonius Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), pada pertengahan Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi.

Pada Januari 2019, setelah ANSK diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakannya adalah mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan internal yang mengharuskan penanganan Sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjualnya di bawah harga perolehan).

Akibat investasi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sejumlah pihak diduga mendapatkan keuntungan dari skema tersebut, antara lain PT IIM yang memperoleh setidaknya Rp78 miliar, PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar, PT Pacific Sekuritas (PS) Rp102 juta, PT Sinar Mas (SM) Rp44 juta, serta beberapa pihak lain yang berafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan juga berpotensi mengarah pada penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penetapan tersangka korporasi.