Hakim Harus Independen Putus Praperadilan Hasto, Jadi Preseden Awal Pemerintahan Prabowo


Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, menegaskan hakim yang akan memutuskan sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus terbebas dari segala bentuk intervensi.

“Jelas, hakim harus terbebas dari intervensi pihak mana pun, apalagi terkait perkara yang sudah menjadi perhatian publik selama lebih dari lima tahun ini. Selain itu, hakim juga harus menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya dalam hal menjaga integritas, independensi (bebas dari pengaruh pihak mana pun), dan imparsialitas (tidak berpihak). Jadi, sangatlah penting bagi hakim untuk bebas dari intervensi dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata Ronald saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Ronald juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen memberantas korupsi di Indonesia. Ia menilai sikap tegas pemerintah akan menjadi preseden bagi penegakan hukum ke depan.

“Apalagi, seperti yang kita ketahui, Presiden RI, Bapak Prabowo, sudah menegaskan untuk menindak tegas segala korupsi di negara ini. Hal tersebut juga akan menjadi preseden di masa awal pemerintahan beliau ke depannya,” katanya.

Soal kemungkinan penahanan Hasto Kristiyanto jika KPK memenangkan praperadilan, Ronald menyatakan bahwa hal itu merupakan diskresi penuh penyidik KPK.

“Jika KPK memenangkan praperadilan, maka sudah pasti KPK bisa melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut sebagaimana mestinya. Terkait apakah KPK akan menahan atau tidak, itu kembali kepada pertimbangan penyidik KPK, karena penyidik memiliki diskresi penuh terkait langkah apa yang akan diambil atas perkara yang sedang ditanganinya,” jelasnya.

Ronald juga menegaskan bahwa KPK pasti sudah memiliki pertimbangan matang sebelum menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Hasto terkait penetapan tersangka pemberian suap dan penyidikan. Ia optimistis perkara ini akan segera diproses dan tidak berlarut-larut.

“Saya yakin KPK pasti sudah mempertimbangkan semaksimal mungkin hingga menetapkan dua Sprindik untuk tersangka HK itu sendiri. Pasti Sprindik tersebut akan diproses sesegera mungkin dan perkara ini tidak akan berlarut-larut. Ya, kita lihat saja,” tutupnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, telah menjadwalkan sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). Putusan tersebut akan dibacakan setelah majelis hakim menerima berkas kesimpulan dari tim hukum Hasto serta Biro Hukum KPK.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya sidang digelar maraton selama sepekan sejak Rabu (5/2/2025).

Koordinator Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa dalam berkas kesimpulan yang telah diserahkan, pihaknya mencantumkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

“Ya, analisis terkait dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Baik itu bukti, kami komentari semua bukti, baik yang diajukan oleh pemohon maupun oleh termohon, kemudian ahli juga kami komentari,” kata Iskandar di PN Jakarta Selatan.

Iskandar meyakini bahwa bukti yang diserahkan KPK akan menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutuskan keabsahan status tersangka Hasto.

“Kami pada kesimpulan ya bahwa kami yakin hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, tetap optimistis bahwa kliennya akan memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan, Ronny yakin hakim akan mengabulkan permohonan kliennya dan menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah.

“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Hasto diduga menjadi donatur suap Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny diduga berperan dalam proses pemberian suap tersebut.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.