Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK di kasus Harun Masiku.
Djuyamto menjelaskan, bahwa permohonan atas status tersangka tidak bisa hanya diajukan dalam satu berkas, seharusnya dibuat dalam dua permohonan terpisah, yaitu terkait tidak sahnya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara: pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurut Djuyamto, permohonan yang diajukan kubu Hasto tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas. Dengan demikian, Hasto tetap berstatus tersangka. Putusan ini bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang artinya kubu Hasto dapat kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan dua permohonan seperti saran dari Hakim Tunggal Djumyamto.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam putusannya.
Dalam sidang praperadilan ini, hakim hanya menerima eksepsi yang diajukan oleh tim Biro Hukum KPK selaku termohon. “Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ucapnya.
Diketahui, sidang putusan berlangsung pukul 16.00 WIB usai digelar persidangan maraton selama sepekan sejak Rabu (5/2/2025).
Koordinator Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa dalam berkas kesimpulan yang telah diserahkan, pihaknya mencantumkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
“Ya, analisis terkait dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Baik itu bukti, kami komentari semua bukti, baik yang diajukan oleh pemohon maupun oleh termohon, kemudian ahli juga kami komentari,” kata Iskandar di PN Jakarta Selatan.
Iskandar meyakini bahwa bukti yang diserahkan KPK akan menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutuskan keabsahan status tersangka Hasto.
“Kami pada kesimpulan ya bahwa kami yakin hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga menjadi donatur suap Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny diduga turut membantu dalam proses pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.