Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djumyamto tidak menerima permohonan eksepsi gugatan praperadilan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurut Hakim Djumyamto, permohonan praperadilan diajukan oleh kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kabur tidak jelas.
Putusan NO adalah putusan Niet Ontvankelijke Verklaard, yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Djumyamto ketika membacakan putusan praperadilan, di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Hakim Djumyamto, menerima eksepsi dari Tim Biro Hukum KPK selaku Termohon.
“Mengabulkan eksepsi dari temohon,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya sidang digelar maraton selama sepekan sejak Rabu (5/2/2025).
Koordinator Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa dalam berkas kesimpulan yang telah diserahkan, pihaknya mencantumkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
“Ya, analisis terkait dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Baik itu bukti, kami komentari semua bukti, baik yang diajukan oleh pemohon maupun oleh termohon, kemudian ahli juga kami komentari,” kata Iskandar di PN Jakarta Selatan.
Iskandar meyakini bahwa bukti yang diserahkan KPK akan menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutuskan keabsahan status tersangka Hasto.
“Kami pada kesimpulan ya bahwa kami yakin hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga menjadi donatur suap Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny diduga berperan turut membantu dalam proses pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.