Pemprov Jakarta Siap Ikuti Kebijakan WFH untuk ASN


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih mencermati efisiensi kebijakan masuk kantor hanya tiga hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Saat ini kami masih sedang mencermati terkait masalah pengertian dengan sama-sama kita menindaklanjuti (follow up) mungkin dari sisi efisiensi terkait masalah WFA (work from anywhere) atau bekerja dari rumah (work from home/WFH) nanti,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (13/2/2025).

Penegasan itu untuk menindaklanjuti ketentuan resmi pemerintah tentang aturan baru bagi ASN pada 2025 yakni hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya WFA.

Teguh menyebut, pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat.

“Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai Pemerintah Daerah pastinya juga akan mengikuti,” ucap Teguh.

Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi ASN pada 2025. Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem bekerja dari mana saja (WFA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang.

Ia juga menegaskan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.

Meskipun ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga. Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.

Hingga September 2023, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan ASN Pemprov DKI Jakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 51.714 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.395.