Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua instansi yang memanipulasi data responden dalam proses pengumpulan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 sehingga skornya terlihat bagus.
Adapun dua instansi dimaksud yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kabupaten Boyolali.
“Pimpinan yang memandang skor SPI hanya sebagai simbol ‘gengsi’, akan melakukan apapun untuk meningkatkan skor lembaganya. Dalam konotasi negatif, kami menemukan beberapa pengaturan dan pengondisian responden, agar skor meningkat drastis,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam pidatonya di acara Peluncuran SPI Nasional Tahun 2023, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (27/1/2023).
Meski melakukan kecurangan data, namun KPK tidak mempublikasikan hasil SPI lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia dan Mohammad Said Hidayat tersebut. KPK hanya memberikan teguran kepada lembaga yang dimaksud.
“Teguran telah kami layangkan bahkan tidak mempublikasikan skor lembaga tersebut,” tegas Tanak.
Selain itu, KPK juga tidak mempublikasikan SPI sejumlah lembaga/pemerintahan lainnya dengan berbagai macam alasan. Berikut sejumlah lembaga/pemerintah hasil SPI Tahun 2023 tidak dipublikasikan:
1. Provinsi daerah otonom baru (sebab survei dilakukan Juli 2023): Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan
2. Sampel tidak tercukupi: Komisi Kepolisian Nasional
3. Isu Integritas Pelaksanaan Survei (manipulasi data) : Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kabupaten Boyolali
4. Lembaga Clandestine (kerahasiaan): Komisi Perlindungan Anak Indonesia
5. Tidak Mengikuti SPI: Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya
Sebagai informasi, Survei Penilaian Integritas (SPI) Nasional bertujuan sebagai indikator Penguatan Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilaksanakan dalam kurun 2020 hingga 2024.
SPI Nasional Tahun 2023 berada pada angka 71 persen. Cenderung menurun, sejak tahun 2021 yang berada 72,4 persen. Dan, tidak sampai target seharusnya 74 persen pada tahun 2023.
Secara umum, hasil SPI di tahun 2023, yakni lembaga 76 persen, kementerian 73 persen, pemerintah kota 72 persen, pemerintah kabupaten 69 persen dan pemerintah provinsi 69 persen.
Sedangkan dalam kategori wilayah kepulauan, Jawa 75 persen, Kalimantan 72 persen, Sumatera 71 persen, Sulawesi 69 persen, Bali-Nusa 68 persen, Maluku 63 persen dan Papua 58 persen.
Adapun total respons dimintai pendapatnya yaitu 553 orang melalui WhatsApp Blast. Persentasenya, 58 persen dari pihak internal pemerintah, 40 persen pihak eksternal dan 2 persen dari ahli.
Leave a Reply
Lihat Komentar