IUP Diprioritaskan untuk UKM, Bahlil Wanti-wanti tak Boleh Dipindahtangankan


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada usaha kecil menengah (UKM) dan Koperasi tidak bisa dipindahtangankan dalam bentuk apapun.

“IUP-nya yang akan kami kasih secara prioritas ke UKM, organisasi keagamaan, dan koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” ujar Bahlil kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Bahlil menjelaskan kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong UKM menjadi pengusaha baru. Pemberian izin tambang juga bakal diprioritaskan kepada UKM di daerah.

“Bukan dikasih, terus dijual lagi, enggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun supaya kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang dia UKM 5 tahun 4 tahun itu sudah bisa menjadi pengusaha besar nah ini yang menjadi tujuan pemerintah,” tegas dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies kepada seluruh fraksi.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi.

Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.