Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan amnesti yang diberikan kepada amnesti kepada para napi.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai masalah ini.
“Karena memang pada level koordinasi, kita semua koordinasikan, level teknisnya beliau yang tangani. Tinggal tunggu keputusan presiden saja,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Yusril tampaknya enggan membeberkan lebih jauh mengenai perkembangan amnesti ini. Ia justru meminta awak media untuk mengklarifikasi kembali kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Pak Supratman yang menangani, belum ada pembicaraan yang lebih lanjut nanti tunggu keputusan presiden saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut tidak akan ada amnesti bagi narapidana atau pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual.
“Saya rasa enggak akan dapat. Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, Agus menyebut pihaknya telah mendistribusikan data mentah amnesti ke 33 kantor wilayah. Lebih dari 19 ribu narapidana atau napi yang dinyatakan layak menerima amnesti. “Dari hasil verifikasi dan assessment awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” ujarnya.
Dari jumlah itu, Agus merincikan terdapat narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, sesuai pasal 127 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 sebanyak 2591 orang.
Sementara, untuk narapidana dan anak binaan terkait dengan undang-undang informasi transaksi elektronik, terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik 5 orang dan terkait pasal ITE 377 orang.
Lalu, untuk narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, sakit berkepanjangan 270 orang, sakit dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang, perempuan hamil 6 orang, perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang, anak binaan 409 orang, narapidana makar 10 orang.
“Kemudian terdapat 183 warga binaan pemasyarakatan menjalani subsider 74 WBP telah meninggal dunia, 5 WBP bebas rehab, 1988 warga binaan bebas integrasi, 2319 warga binaan telah bebas dan 20589 warga binaan tidak lolos verifikasi,” papar Agus.