Perkuat Cadangan Beras Pemerintah, Bulog Borong 190.884 Ton Beras Petani dengan Harga Rp6.500/Kg


Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto menyebut Perum Bulog menyerap 190.884 ton beras dengan harga pembelian pemerintah (HPP) baru sebesar Rp6.500 per kilogram, hingga Selasa (18/2/2025).

HPP baru tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

“Per 18 Februari, pengadaan gabah atau beras dalam negeri dengan HPP Rp6.500 per kilogram oleh Perum Bulog sebesar 190.884 ton dengan rincian 89.842 ton beras dan 101.042 ton GKP/GKG (Gabah Kering Panen/Gabah Kering Giling) setara beras,” kata Indra dikutip dari Antara,Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ia menuturkan, Bapanas berkomitmen untuk memastikan agar semua pihak mematuhi kebijakan yang dicanangkan Presiden Prabowo dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Kami bersama dengan Kementan (Kementerian Pertanian), TNI, Satgas (Satuan Tugas) Pangan Polri, pemerintah daerah, Perum Bulog dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara berkala melakukan koordinasi dan pengawasan implementasi kebijakan HPP tersebut,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Indra, HPP gabah adalah harga yang digunakan pemerintah untuk menugaskan Perum Bulog menyerap gabah petani yang digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP). “Yang wajib melakukan penyerapan dengan harga HPP adalah Perum Bulog, sementara pelaku usaha juga diimbau untuk menerapkan HPP tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan platform data harga pangan Bapanas, Panel Harga Pangan, harga GKP di tingkat petani, secara umum sudah mulai mengalami kenaikan mencapai sekitaran harga HPP.

Hingga saat ini, Indra menyatakan bahwa pemerintah belum menerima laporan masyarakat terkait pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang masih membeli gabah di bawah harga tersebut.

“Sampai sejauh ini belum ada laporan terkait pelaporan penyerapan gabah (di bawah HPP) ke pihak polisi,” katanya.

Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penggilingan padi yang membeli gabah kering panen (GKP) di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram maka dapat dipanggil polisi.

“Saya minta (penggiling padi) jangan main-main, kalau enggak nanti bisa dipanggil sama Polres,” kata Menko Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).