Walkot Semarang tak Mau Gelar Pesta saat Mbak Ita Ditahan KPK


Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat seniornya, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) di KPK.

“Di tengah kebahagiaan kita hari ini (pelantikan kepala daerah), kita juga tidak bisa mengabaikan suasana keprihatinan atas kondisi Mbak Ita (Hevearita),” katanya, di Semarang, Kamis (20/2/2025) malam.

Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan sambutan di sela pesta rakyat bertajuk “Semarang Mangayu Bagyo” yang digelar di halaman Balai kota Semarang.

Ia pun mengajak segenap masyarakat Kota Semarang yang hadir maupun menyaksikan dari rumah untuk mendoakan Mbak Ita agar diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi persoalan yang dihadapinya.

“Saya mengajak saudara-saudara semua, para sahabat yang hadir maupun mendengarkan pidato saya untuk sama-sama berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Bu Ita diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menghadapi badai yang sedang menimpa,” katanya.

Menurutnya, banyak keberhasilan yang telah dicapai Mbak Ita selama memimpin Kota Semarang sehingga diharapkan apa yang menjadi capaiannya menjadi ladang pahala dan amal kebaikan.

“Semoga setiap perjuangan dan dedikasi beliau untuk Kota Semarang menjadi amal kebaikan yang membawa keberkahan,” kata Agustina.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Rabu (19/2/2025), setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

Ibnu menerangkan bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut di atas, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya ditahan penyidik KPK pada hari Jumat (17/1/2025) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang.