Buntut Hasto Ditahan KPK, Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP tak Ikut Retret


Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP menunda keberangkatan mereka menuju Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, untuk melakukan retret dari tanggal 21 sampai 28 Februari 2025.

Instruksi ini dikeluarkan buntut penahanan Sekretaris Jederal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instruksi disampaikan melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025) bertanda tangan Megawati.

Dalam surat ini, Megawati meminta para kader menunda keberangkatan mereka dalam agenda retret kepala daerah yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto. Penundaan ini disebabkan karena dinamika politik nasional usai Hasto resmi ditahan KPK.

WhatsApp Image 2025-02-20 at 22.25.57.jpeg
Surat perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melarang para kepala daerah yang berasal dari kadernya untuk ikut dalam retret di Magelang, yang diterima Inilah.com, Kamis (20/2/2025). (Foto:Inilah.com/ Tangkapan Layar)

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis dalam surat tersebut, Jakarta, Kamis (20/2/2025) malam.

Selanjutnya, Megawati meminta para kader yang sudah dalam perjalanan bisa menghentikan sementara aktivitas mereka. Mereka pun diharapkan bisa bersiap sambil menunggu instruksi selanjutnya.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” lanjut perintah dalam surat. 

Inilah.com masih mencoba konfirmasi resmi dari pengurus PDI Perjuangan terkait surat perintah Megawati ini.