Malaysia Tahan 7 WNI Atas Dugaan Pencurian di Anjungan Minyak


Sebanyak tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditahan Dinas Kelautan Negara Bagian Terengganu atas dugaan membobol dan mencuri di anjungan minyak tak berpenghuni di perairan Terengganu, Malaysia.

Melalui pernyataan di laman Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (APMM), Pengarah Dinas Kelautan Negara Bagian Terengganu Kapten Maritim Mohd Khairulanuar Abdul Majid, mengatakan Pusat Operasi Maritim Negara Bagian Terengganu (PUSOP) menerima informasi dari Grup Keamanan Petronas mengenai insiden instrusi di anjungan minyak tak berpenghuni di ladang minyak Tembikai (CPP TEMBIKAI).

Kejadian itu berlangsung pada posisi 77 mil laut timur Kuala Terengganu pada Rabu (19/2/2025), pukul 13.30 siang waktu Malaysia atau pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, ia mengatakan tim operasi mendeteksi tanda-tanda platform disusupi dan melihat seseorang bersembunyi di ruang pembangkit listrik saat melakukan pemeriksaan rutin.

Guna menindaklanjuti pengaduan tersebut, KM RAWA yang sedang menjalankan tugas Operasi IMAN diatur untuk bergerak ke lokasi tersebut, dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 21.00 untuk segera melakukan pemantauan fisik di area peron.

Karena kondisi gelap dan ombak kuat yang dapat membahayakan personel, ia mengatakan tim pencari bersama kru operasi platform baru dapat menaiki platform pada Kamis (20/2/2025), pukul 11.30 siang.

Kapten Khairulanuar mengatakan pemeriksaan tersebut menemukan bahwa anjungan dalam keadaan berantakan akibat pembongkaran, dengan bekas-bekas kabel yang terputus, tumpukan baterai, wadah makanan, dan perlengkapan yang digunakan, yaitu pemotong kabel, seperangkat kunci pas, dan tali.

Hasil penyelidikan lebih lanjut, anggota Badan Penegakan Maritim Malaysia menemukan tujuh tersangka, WNI berusia antara 25 dan 45 tahun, bersembunyi di ruang saluran udara (ventilasi) anjungan minyak.

Semua tersangka ditangkap dan dipindahkan ke KM RAWA dan dibawa ke Dermaga Maritim Negara Bagian Terengganu untuk diselidiki berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Interogasi awal menemukan bahwa semua tersangka dikirim ke platform menggunakan perahu, tetapi melarikan diri segera setelah mereka melihat kehadiran kapal aparat penegak hukum.