Dakwaan tak Cermat, Jaksa Dicurigai Sengaja Beri Celah untuk Zarof Ricar


Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menduga ada unsur kesengajaan tidak dirincikannya asal-usul uang haram Rp915 miliar milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang sebesar Rp915 miliar,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Seharusnya, tutur dia, merincikan aliran dana di dalam persidangan adalah hal penting. Jerry menjelaskan, dalam proses pembuktian dibutuhkan keterbukaan.

Sementara, pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menyebut, ketidakcermatan dakwaan membuka celah bagi Zarof untuk bisa berkelit dalam proses penggalian informasi.

Hudi khawatir ada kongkalikong untuk menutup aliran dana dari sejumlah pihak dari dana hampir satu triliun rupiah.  “Jika dakwaan banyak kelemahan atau tidak cermat, ada apa dengan JPU?” ujar Hudi.

Uang gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Beredar kabar, aliran dana berkaitan dengan perkara Sugar Group.

Temuan perkara Sugar Group ikut dimainkan Zarof bermula saat penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumahnya, di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain menemukan bukti catatan tertulis soal perkara Ronal Tannur, informasi yang beredar juga ditemukan bukti tertulis “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”. Zarof disebut telah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf (GY) Dkk, melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

Zarof disebut sudah mengaku dengan menyebut nama-nama Hakim Agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung. Namun, keterangan Zarof Ricar tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Agak mengherankan, Jampidsus, Febrie Adriansyah, berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A.

Informasi lain yang didapatkan, pada mulanya perkara Sugar Group masuk dalam dakwaan, namun diduga dihilangkan. Selain itu, disebutkan juga kalau total uang yang ditemukan bukan Rp950 miliar melainkan Rp2 Triliun.

“Awalnya dalam dakwaan ada uang Rp200 M dari GY, dari uang yang disita Rp950 M,” kata seorang sumber.

Selain itu, Zarof juga disebut memiliki kedekatan dengan Gunawan Yusuf, Raja Gula Indonesia.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membantah adanya ‘main mata’ dalam membuat dakwaan Zarof Ricar. Harli menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

“Loh, persidangannya masih berjalan dan itu memang mekanismenya. Jadi jangan mengada-ada lah,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Harli juga membantah anggapan bahwa dakwaan jaksa lemah, seperti yang disampaikan kuasa hukum Zarof.