Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait penerimaan uang suap dalam pengkondisian perkara di pengadilan serta penggunaannya.
“Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai nilai uang suap yang diterima Hasbi, termasuk bagaimana uang tersebut digunakan. Substansi materi penyidikan ini akan diungkap dalam persidangan nanti.
Hasbi telah menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Sebelumnya, Hasbi Hasan kembali terjerat dua kasus, yaitu dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman, dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Dalam perkara suap tersebut, Menas Erwin Djohansyah juga telah diperiksa KPK pada Senin (12/8/2024). Saat itu, ia dimintai keterangan mengenai hubungannya dengan Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkap detail permainan perkara yang melibatkan Hasbi dan Menas.
“Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan Tersangka HH selama ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (12/8).
Sementara itu, dalam kasus TPPU, Windy dan Rinaldo diduga menikmati fasilitas gratifikasi dari Hasbi, berupa perjalanan wisata mewah keliling Bali dengan menggunakan helikopter Bell 505 pada 13 Januari 2022. Fasilitas tersebut diperoleh dari Devi Herlina, seorang notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow.
Dalam kasus sebelumnya, Hasbi telah divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar serta gratifikasi senilai Rp630 juta terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.