Ogah Jual Murah, Prabowo: Kita tak Mau jadi Sumber ‘Raw’ Material bagi Bangsa Lain


Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan komitmen pemerintah Indonesia tidak akan lagi menjual bahan mentah murah ke negara lain. Menurutnya, ini menjadi langkah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju.

Hal ini diungkapkan Prabowo dalam pidatonya di acara peluncuran Danantara Indonesia yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Mulanya, Prabowo mengatakan kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anangata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara. Pasalnya, lembaga ini akan menciptakan nilai tambah hingga sumber daya yang bermutu bagi bangsa.

“Proyek-proyek yang berdampak tinggi yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa kita, menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu, dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia,” kata Prabowo.

Dengan demikian, Prabowo pun menekankan pemerintah tidak akan lagi menjual bahan mentah secara murah ke negara lain. Langkah ini ditegaskan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju.

“Kita tidak mau lagi menjual sumber alam kita murah. Kita tidak mau jadi sumber raw material (bahan mentah) bagi bangsa lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan pihaknya telah menetapkan komitmen untuk mengurus kekayaan dan aset Indonesia dengan disiplin keuangan yang sangat ketat. Ia mengungkap pemerintahan pun akan bertanggung jawab.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Peresmian ini dilakukan dengan menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI Danantara).

“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata, Danantara Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, Prabowo langsung menandatangani dokumen yang sudah ada di meja tepat di hadapannya. Penandatanganan tersebut diawali Prabowo dengan mengucap basmalah.