Dokter Forensik Ungkap Kondisi Terakhir Bos Rental usai Ditembak Oknum TNI


Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat menyebutkan, bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak dari jarak lebih dari 60 sentimeter (cm) karena ditemukan lecet pada kulit (kelim lecet) di tubuh korban.

“Berdasarkan keilmuan forensik pada tubuh jenazah dalam karakteristik luka tembak adalah ditemukan kelim lecet. Apabila hanya ditemukan kelim lecet maka secara teori luka tersebut termasuk luka tembak jarak jauh atau kisaran di atas 60 cm,” kata Baety dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Baety menyebut, secara forensik luka tembak dengan jarak lebih dari 60 cm itu termasuk ke dalam tembakan jarak jauh. Sedangkan tembakan dengan jarak 0-60 cm masuk kategori lain sesuai dengan jenis kelim yang ditemukan.

Lalu, Baety menyebut, kelim lecet itu diketahui usai melakukan autopsi pada jenazah Ilyas Abdurrahman atas persetujuan kepolisian secara bersurat.

Dari hasil pemeriksaan itulah, Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada dengan ditemukan adanya anak peluru bersarang di punggung.

“Ada dua luka tembak masuk, yang pertama di dada, yang kedua di lengan bawah kiri. Dari luka tembak masuk yang dari dada itu, ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm). Kemudian di daerah lengan bawah kiri itu berupa serpihan tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya,” jelas Baety.

Sebelumnya, dia mengungkapkan, penyebab kematian korban akibat adanya luka tembak yang menembus jantung dan hati hingga menimbulkan perdarahan.

Jika dilihat dari alur luka tembak, kata Baety, bisa dikatakan tembakan mengarah ke depan korban lalu anak peluru masuk ke arah kanan.

“Kalau mengikut alur dari luka maka arah dari depan kemudian menyamping ke arah kanan. Karena hati berada di sebelah kanan, jadi agak menyimpang, miring. Kalau tepatnya di tengah, kalau luka tembak,” ungkap Baety.

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.