Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima bos perusahaan tambang sebagai saksi dugaan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Salah satu bos tambang dipanggil yaitu Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Nikel, Roy Arman Arfandy.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (29/1/2023).
Sedangkan empat orang lainnya yaitu, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo, Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto, dan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi pemeriksaan yang akan ditanyakan yakni terkait dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bakal buka peluang usut kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel Harita Group di Maluku Utara (Malut). Hal ini dilakukan upaya pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Menurut Alex, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Malut sangat besar. Apalagi, Malut terkenal dengan daerah penghasil nikel salah satunya milik Harita Group.
“Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,” jelas Alex.
Diketahui, KPK mengendus Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
Uang pelicin pengurusan tambang tersebut mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang telah ditetapkan tersangka dan orang kepercayaannya Muhaimin.
“Jadi dugaan nya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu sih pointnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif di daerah Pagedangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (4/1) kemarin.
Ketika Muhaimin diperiksa pada hari Jumat (5/1), tim penyidik juga menggeledah Rumah Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas (ST) di Jakarta. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
Leave a Reply
Lihat Komentar