Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan para tersangka didapat dari pemeriksaan 96 saksi dan dua orang saksi ahli.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” katanya di Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).
Dia mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.
Adapun tujuh tersangka yang ditahan, di antaranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian tersangka lainnya, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun. Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah. “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.