Era Baru HPP Gabah


Sebenarnya, banyak persoalan yang harus dijawab ketika Pemerintah meluncurkan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah tanpa persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu. Selama ini, HPP gabah yang ditetapkan selalu diikuti dengan syarat kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Dengan dicabutnya syarat itu, kini petani diberi kebebasan untuk menjual gabah kering panennya tanpa dibebani oleh syarat kadar air dan kadar hampa.

Di lain pihak, Pemerintah menugaskan Perum Bulog, Pengusaha Penggilingan Padi/Beras, dan offtaker lainnya untuk membeli gabah petani dengan harga sekurang-kurangnya Rp 6.500,-. Padahal kita tahu, penetapan harga Rp 6.500,- itu telah melalui pembahasan cukup panjang dan mensyaratkan agar kadar airnya maksimal 25% dan kadar hampanya maksimal 10%. Jadi, bukan harga yang tiba-tiba turun dari langit.

Hal ini tentu saja bakal melahirkan masalah di kemudian hari, terutama dalam proses penyimpanannya. Beberapa kekurangan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) gabah tanpa syarat kadar air dan hampa adalah pertama, tanpa syarat kadar air dan hampa, kualitas gabah yang dibeli oleh pemerintah tidak dapat dijamin, sehingga dapat mempengaruhi kualitas beras yang dihasilkan.

Kedua, jika gabah yang dibeli oleh pemerintah memiliki kadar air yang tinggi atau hampa yang banyak, maka petani dapat mengalami kerugian karena harga gabah yang dibayar oleh pemerintah tidak sesuai dengan kualitas gabah yang dijual. Ketiga, gabah yang memiliki kadar air yang tinggi atau hampa yang banyak dapat menyebabkan kesulitan dalam pengolahan, sehingga dapat mempengaruhi kualitas beras yang dihasilkan.

Keempat, tanpa syarat kadar air dan hampa, petani dapat lebih mudah dipengaruhi oleh tengkulak, sehingga dapat mempengaruhi harga gabah yang dibayar oleh pemerintah. Kelima, tanpa syarat kadar air dan hampa, penentuan harga gabah dapat menjadi lebih sulit, sehingga dapat mempengaruhi keadilan harga gabah yang dibayar oleh pemerintah.

Dengan demikian, HPP gabah tanpa syarat kadar air dan hampa dapat menyebabkan beberapa kekurangan, seperti kualitas gabah yang tidak terjamin, kerugian petani, kesulitan dalam pengolahan, ketergantungan pada tengkulak, dan kesulitan dalam penentuan harga.

Sejak dilantik menjadi Presiden NKRI pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo terekam kembali membangun aura dalam kaitannya dengan perlindungan kepada petani. Berbekal puluhan tahun menjadi aktivis petani, Prabowo berusaha memberi tawaran kepada para penentu kebijakan di Tanah Merdeka ini, untuk berani membebaskan diri dari jebakan masa lalu. Sekaranglah era untuk terjadi perubahan dengan semangat perbaikan dan penyempurnaan.

Salah satu langkah yang diambil saat ini adalah ditetapkannya “satu harga” gabah dalam menyambut panen raya musim tanam Ok-Mar 2025. Pemerintah tidak lagi menentukan syarat kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% gabah kering panen yang dibeli Perum Bulog jika petani ingin mendapatkan harga sesuai dengan HPP Gabah yang ditentukan.

Lahirnya keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025 yang intinya mencabut beberapa poin dari Lampiran Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2/2025, sebetulnya memberi sinyal bahwa untuk penyerapan gabah kali ini, tidak lagi berlaku syarat-syarat kadar air dan kadar hampa dari gabah yang dihasilkan petani. Berapa pun kadar air dan kadar hampanya, Perum Bulog wajib untuk menyerapnya.

Pertanyaan kritisnya adalah apa yang sebaiknya ditempuh Pemerintah jika panen padi berbarengan dengan musim penghujan? Inilah problem serius yang butuh solusi cerdas untuk mencari jalan keluar terbaiknya. Bagaimana menyelamatkan “gabah basah” yang tidak bisa dijemur karena sinar mentari tak kunjung bersinar? Di lain pihak, petani pun sangat terbatas penguasaannya terhadap alat pengering gabah.

Keterbatasan petani dalam penguasaan alat pengering gabah berbasis teknologi tepat guna menjadi soal serius dalam penanganan panen di saat hujan. Agar masalah ini tidak berlarut-larut, perlu ada kebijakan khusus Pemerintah untuk memfasilitasi petani dengan alat pengering gabah sederhana yang dapat digunakan oleh para petani. Langkah ini dianggap sangat efektif untuk membantu petani guna menghasilkan gabah yang lebih berkualitas lagi.

Adanya perubahan regulasi penyerapan gabah petani oleh Perum Bulog, dengan lahirnya Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025, tentu saja melahirkan masalah baru dalam dunia pergabahan nasional. Jika semula penyerapan gabah kering panen menggunakan persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu, kini dengan aturan baru, penyerapan oleh Perum Bulog ditempuh tanpa syarat. Petani bebas menjual gabahnya tanpa kadar air dan hampa yang disyaratkan.

Semangat dari aturan baru ini adalah bagaimana caranya agar HPP Gabah sebesar Rp 6.500,- ini betul-betul dapat dirasakan oleh petani. Pemerintah ingin agar perilaku oknum yang selama ini doyan memainkan harga jual gabah di tingkat petani segera dihentikan dan diambil tindakan tegas. Pemerintah juga berharap agar keluhan anjloknya harga gabah saat panen berlangsung menjadi tidak terdengar lagi.

Kesungguhan Pemerintah untuk mewujudkan kehendak politik seperti ini dibuktikan langsung oleh sikap Presiden Prabowo yang turun dan memantau langsung ke para pembantunya guna mengecek perkembangan yang ada. Bahkan ketika melaksanakan kunjungan kerjanya ke Kementerian Pertanian, Presiden Prabowo meminta agar pengusaha penggilingan swasta pun membeli gabah petani, tidak lebih rendah dari HPP Gabah yang telah ditetapkan, yakni Rp 6.500,- per kilogram.

Saking seriusnya Presiden Prabowo terhadap penerapan HPP Gabah di lapangan, terlebih setelah Beliau mendengar langsung adanya penggilingan padi yang membeli gabah petani di bawah angka Rp 6.500,-, Presiden secara tegas menyatakan Negara atau Pemerintah bisa saja membangun ribuan penggilingan padi untuk menggantikan penggilingan swasta, seandainya mereka tidak membeli gabah petani minimal Rp 6.500,-.

Pernyataan Presiden Prabowo yang cukup menggelitik ini, sebetulnya tidak perlu terucap seandainya para Menteri yang membantunya benar-benar mengawal dan mengamankan penerapan HPP Gabah di lapangan. Ini penting dicernati, karena lahirnya angka Rp 6.500,- ini bukanlah sebuah angka “ujug-ujug” yang turun dari langit. Namun, angka itu telah melalui pengkajian dan pembahasan cukup mendalam.

Sebagai aktivis petani yang sudah puluhan tahun bergelut dengan dunia petani, Presiden Prabowo tahu persis bagaimana nasib dan kehidupan petani yang terjadi selama ini. Presiden juga mengerti betul mengapa saat musim tanam tiba, petani selalu mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan pada saat musim panen, petani selalu mempertanyakan anjloknya harga gabah di tingkat petani.

Inilah sesungguhnya yang membedakan Presiden Prabowo dengan Presiden-Presiden sebelumnya terkait dengan dunia pertanian dan kepemimpinan petani. Prabowo bukan hanya mendalami secara teori, namun perjalanan memimpin organisasi petani sekelas HKTI selama puluhan tahun memberi bekal pada dirinya untuk mengenali dan menyelami kehidupan kaum tani yang sesungguhnya.

Dengan demikian, menjadi sangat masuk akal kalau Presiden Prabowo tampak kecewa mendengar adanya kabar tentang masih terdapatnya penggilingan padi yang membeli gabah petani di bawah harga yang ditetapkan. Padahal, dengan penetapan harga sebesar Rp 6.500,- ini pun, petani belum memperoleh penghasilan yang optimal, sehingga butuh perjalanan panjang untuk menciptakan kehidupan sejahtera penuh dengan kemakmuran.

Akhirnya perlu disampaikan, sekalipun sekarang penyerapan gabah petani oleh Perum Bulog dan Penggilingan Padi ditetapkan tanpa syarat kadar air dan kadar hampa tertentu, kita tetap berharap agar para petani tetap menghasilkan gabah berkualitas baik. Kita ingin agar Pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, tetap memberi titik kuat kepada para Penyuluh Pertanian untuk semakin intens dalam mengajari petani dengan teknologi budidaya dan penanganan pasca-panennya.

Semoga penyerapan gabah petani tanpa syarat kadar air dan hampa tertentu ini akan dilaksanakan dengan penuh kehormatan dan tanggung jawab yang maksimal dari kita bersama.