Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menegaskan, tata kelola dalam Badan Pengelola Investasi Daya Agata Nusantara (BPI Danantara) perlu diperhatikan untuk membuka peluang masuknya investasi dari negara maju.
Menurut Bhima, BPI Danantara punya peran penting dalam mendorong BUMN masuk ke model Sovereign Wealth Fund, atau dana investasi pemerintah ke depan.
“Jadi itu yang harusnya dianggap penting oleh pemerintah. Apalagi ini aset kelolaannya sangat besar sekali. Nah, khawatir kan kalau ada intrust issue di BPI Danantara. Satu, investor yang tertarik bekerja sama menjadi berkurang,” ujar Bhima kepada Inilah.com, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Bhima mengkhawatirkan besarnya potens korupsi di BPI Danantara. Apalagi, UU BUMN yang baru menyatakan kerugian BPI Danantara bukan termasuk kerugian negara. “Yang ketiga, ini kan juga akhirnya mempertaruhkan BUMN yang asetnya sudah dikonsolidasikan dalam BPI Danantara,” kata Bhima.
Bhima menjelaskan, jika pengelolaannya kurang profesional, akan berpengaruh terhadap kinerja BUMN-BUMN yang asetnya dikonsolidasikan.
Ia menerangkan, begitu BPI Danantara menerbitkan surat utang dengan jaminan aset dari BUMN yang dikelolany, maka akan tercermin dari persepsi risiko dan imbal hasil yang lebih tinggi.
“Artinya BPI Danantara harus membayar bunga jauh lebih mahal karena ada governance risk atau risiko tata kelola. Nah itu tuh, kayaknya enggak dipikirkan. Padahal ini hal yang sangat krusial,” tutur Bhima.
Dia menilai, pernyataan pimpinan BPI Danantara, saat ini lebih ke arah politik semata. Seharusnya, investment vehiclenya atau bagaimana piranti investasina lebih diutamakan.
“Nah ini harus diluruskan kembali apalagi ekspektasi dari para investor untuk kerjasama dengan Danantara itu tinggi. Jadi jangan sampai blunder dari sisi governance atau tata kelolanya,” pungkasnya.
Pada Senin (24/2/2025) di Istana Presiden, Jakarta, Presiden Prabowo meresmikan BPI Danantara. Prosesi peresmiannya ditandai dengan pendantanganan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
“Pada hari ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Kppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI Danantara).
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata, Danantara Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, Prabowo meneken dokumen yang sudah disiapkan di meja yang pesisinya tepat di hadapannya. “Bismillahirahmanirahim,” ucap Prabowo sebelum menandatangani dokumen tersebut.