Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai sebagai pekerja non-formal, jurnalis harus mendapatkan hak-hak normatif dalam pekerjaannya.
Hal tersebut, disampaikan Cak Imin, saat menjawab pertanyaan, tentang jurnalis yang rentan terhadap PHK dan ada yang tidak mendapatkan tunjangan hari tua, dalam acara Desak dan Slepet AMIN (Anies-Muhaimin) di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (29/1/2024).
“Ini profesi yang spesial, memiliki ruang lingkup kerja yang khusus, pola hubungan kerja yang khusus. Tapi, sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk, sampai kemudian bekerja, harus mendapatkan yang namanya hak-hak normatifnya,” ungkap Cak Imin.
Ia menjelaskan, sebagai profesi yang spesial, seorang jurnalis memiliki berbagai kelebihan, berbeda dengan profesi-profesi yang lain. Tentu, kata Cak Imin, standar dari tunjangan dan berbagai hak-hak normatif lainnya harus dipenuhi.
Dikatakannya, kalau terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah, akan dilakukan secara tiga tahap, yakni melalui dialog, mendorong pekerjaan non-formal menjadi formal, serta menjadikan pemerintah sebagi pelindung hak-hak tersebut.
“Ini tahap yang ketiga nih, jika logis dua pihak sudah tidak mampu, maka tripartit bisa melibatkan pemerintah menjadi bagian dari solusi PHK,” ujarnya.
Kemudian, kata Cak Imin, ketika sudah teratasi dengan tripartit tersebut, selanjutnya masuk dalam tahapan akhir dengan peradilan.
“Peradilan untuk mengatasi perbedaan pandang tentang hak-hak yang melekat pada seorang pekerja,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar