Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung turut menyoroti isu parliamentary threshold, dalam rapat dengar pendapat umum bersama terkait evaluasi Pemilu Serentak 2024 dan penataan sistem pemilu untuk perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
“Presidential threshold sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, tetapi parliamentary threshold masih memerlukan kajian mendalam agar tidak menghasilkan waste vote (suara terbuang) yang terlalu banyak,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Menurut Doli, salah satunya yakni melalui metode stembus accord. Stembus accord adalah konsep yang memungkinkan partai-partai kecil berkoalisi, untuk menggabungkan perolehan suara mereka sehingga dapat melewati ambang batas parlemen.
Doli menjelaskan, dalam praktiknya, partai-partai yang tergabung dalam stembus accord akan menggabungkan suara mereka untuk mendukung satu daftar calon.
Lalu, jika koalisi berhasil melampaui ambang batas, kursi yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan awal.
“Tadi ada diusulkan penyelesaiannya, misalnya basis penghitungan ambang batasnya dikembangkan menjadi misalnya kumpulan partai-partai politik, atau ditambahkan dengan sistem penghitungan stembus accord untuk menghindari sisa suara yang terbuang banyak itu,” jelas Doli.
Ia menambahkan bahwa jika parliamentary threshold tetap dipertahankan, penerapannya harus merata di semua tingkatan.
“Saya kira memang harus dilakukan bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten/kota. Dalam rangka untuk pelembagaan partai politiknya,” ujarnya.