Polda Metro Jaya mengizinkan pengendara melintasi bahu jalan tol selama jam pulang kantor, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Diskresi tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan dan mulai berlaku Senin (24/2/2024).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh, sebab hanya diterapkan di Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas,” kata Latif di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Meski demikian, dia menegaskan kepada para pengguna mobil untuk tetap memprioritaskan kendaraan darurat saat melalui bahu jalan tol.
Sebelumnya, bahu jalan tol hanya boleh difungsikan saat keadaan darurat, seperti memberi prioritas jalan terhadap ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.
Selain itu, bahu jalan tol juga kerap digunakan sebagai area parkir darurat oleh kendaraan yang mengalami kerusakan.
“Namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP,” kata dia.
Latif juga mengimbau kepada pengguna tol untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.
“Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini,” ucap dia.